Besok, Polri Limpahkan Bekas Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

- 7 Maret 2024, 16:46 WIB
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Besok, Polri Limpahkan Bekas Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Besok, Polri Limpahkan Bekas Tujuh Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan /Dok Humas Polri/

POTENSI BISNIS - Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana untuk mengalihkan berkas kasus tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa ketujuh anggota PPLN tersebut diduga terlibat dalam penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Iya (berkas) sudah P21, selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Djuhandani Rahardjo Puro dikutip dari laman Divhumas Polri, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Munggahan di Bandung, Murah dan Cocok untuk Keluarga

Kendati demikian, Djuhandani menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengambil tindakan penahanan terhadap tujuh tersangka. Dia menilai bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," ucapnya.

Baca Juga: 5 Tempat Makan di Dago Bandung yang Enak dan Murah

Dugaan penambahan dan pemalsuan data DPT tersebut terjadi setelah KPU merilis data jumlah potensi pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sebelumnya, KPU RI telah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x