Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang, Ini Penjelasannya

- 6 Maret 2024, 10:30 WIB
Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang, Ini Penjelasannya
Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang, Ini Penjelasannya /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

POTENSI BISNIS - Laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yang terdiri dari Petrus Selestinus, Roy Suryo, dan empat anggota lainnya kepada Mabes Polri ditolak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan karena laporan tersebut berkaitan dengan proses pemilu.

Oleh karena itu, menurut undang-undang, laporan semacam itu seharusnya diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Curhat The Undertaker, Vince McMahon Ternyata Masih Marah Terhadapnya Karena Hal Ini

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Sesuai dengan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dinyatakan bahwa laporan mengenai pelanggaran pemilihan umum merupakan kewenangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilihan umum, dan pemantau pemilihan umum untuk disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu), Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Panwaslu), Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN), dan/atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahap proses penyelenggaraan pemilihan umum.

"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," terangnya.

Baca Juga: Waspada! Perkiraan Cuaca Hari Ini, Jaksel Diprediksi akan Diguyur Hujan Disertai Petir

Djuhandhani menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x