Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang, Ini Penjelasannya

- 6 Maret 2024, 10:30 WIB
Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang, Ini Penjelasannya
Mabes Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs atas Dugaan Pemilu Curang, Ini Penjelasannya /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Dalam prosesnya, mereka akan menindaklanjuti setiap laporan dengan melakukan evaluasi untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai adanya atau tidaknya pelanggaran dalam pemilihan umum.

"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi maka akan diselesaikan oleh Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran undang-undang lainnya maka akan diteruskan ke instansi yang berwenang," jelasnya.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Motor Saat Mudik Lebaran 2024

"Jika laporan ternyata pelanggaran pidana maka, berdasarkan Pasal 476 UU 7 tahun 2017 diteruskan ke Polri," lanjut Djuhandhani.

Ia menyatakan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme pelaporan ini karena saat ini masih dalam proses berbagai tahapan pemilihan umum.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Polri akan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana terkait pemilihan umum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.

"Tidak ada laporan pelanggaran pidana pemilu yang langsung disampaikan oleh masyarakat ke Polri, tanpa melalui Bawaslu," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah