Pengesahan Perkawinan Semua Agama di KUA Berpotensi Mengurangi Kesakralan

- 7 Maret 2024, 15:00 WIB
KUA akan melayani pernikahan seluruh agama, tidak hanya agama Islam saja
KUA akan melayani pernikahan seluruh agama, tidak hanya agama Islam saja /bandung.go.id

POTENSI BISNIS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini mengusulkan agar Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama. "Mungkin itu bagus agar semua agama bisa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)," Respons atas usul tersebut pun beragam. Meskipun ada yang memberikan dukungan, namun tak sedikit pula yang menolaknya.

Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyarankan Kementerian Agama untuk mempertimbangkan dengan matang usulan tersebut guna menghindari potensi kegaduhan.

Ia menegaskan bahwa menurut aturan yang berlaku saat ini, KUA masih berada di bawah Ditjen Bimas Islam yang mengurusi aspek-aspek keislaman.

Baca Juga: 1 Ramadhan 2024 Jatuh pada Hari Apa? Simak Penjelasanya Berikut Ini

Abbas menambahkan, "Jika aturan ini tidak diubah, maka pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab penghulu, baik untuk pasangan Kristen, Buddha, atau Hindu.

" Ia juga menyoroti penggunaan tanah wakaf oleh banyak KUA yang telah ditetapkan untuk kepentingan umat Islam, sehingga penggunaannya untuk agama lain bisa menimbulkan masalah.

Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan Perdamaian di Persatuan Gereja-gereja Indonesia, juga menyarankan agar rencana ini dipertimbangkan dengan seksama.

Menurutnya, dalam ajaran Kristen, perkawinan dianggap sah apabila dilangsungkan di gereja dan diberkati oleh pendeta, serta tercatat secara resmi di Kantor Catatan Sipil.

Lokra menekankan bahwa pencatatan perkawinan di KUA akan melanggar dua aturan sekaligus, yaitu Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x