KPU Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK untuk Pilpres dan Pileg

- 8 Maret 2024, 06:25 WIB
KPU Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK untuk Pilpres dan Pileg
KPU Bentuk Tim Penyelesaian Sengketa Pemilu di MK untuk Pilpres dan Pileg /pandapotans/instagram @komisipemilihanumum.id

POTENSI BISNIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi potensi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin menyatakan bahwa lembaga tersebut telah membentuk tim khusus untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024: Tiket Kereta Api Tambahan Sudah Bisa Dipesan, Ini Jadwalnya

"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer)," ungkap Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca Juga: 7 Ide Jualan dengan Modal Hemat di Bulan Puasa, Dijamin Laris Manis

Selain itu, menurut Afif, KPU juga sedang mengidentifikasi dan mencatat masalah hukum yang muncul di tingkat kabupaten/kota dan bahkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Ditipu Nyaris Tugi 10 Miliar, Jessica Iskandar Akui Stres Berat: Udah Kaya Orang Gila sampai ASI Gak Keluar

Afif menjelaskan bahwa secara prinsip, KPU telah mempersiapkan diri sejak awal untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," tuturnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x