KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

- 8 Maret 2024, 14:34 WIB
KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur
KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur /ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/

POTENSI BISNIS - KPU RI telah memperoleh persetujuan dari pemerintah Malaysia untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada hari Minggu, tanggal 10 Maret.

"Insya-Allah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Dia mengungkapkan bahwa persetujuan tersebut diperoleh setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 8 Maret 2024: Dipta Habis Kesabaran hingga Usir Anggun dari Rumahnya, Nuna Dukung Penuh

Pemerintah Malaysia juga membantu dalam pengurusan izin lokasi dan keamanan.

"Sudah, tim KPU termasuk saya di dalamnya bertemu dengan pejabat kementerian luar negeri Malaysia," tuturnya.

Sebelumnya, pada Senin, 4 Maret, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta dukungan dari Presiden RI Joko Widodo untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik dari negara lain di Malaysia.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut melibatkan proses permohonan izin yang harus diajukan tiga hingga enam bulan sebelum acara politik dilaksanakan, seperti pemungutan suara dari negara lain yang diadakan di Malaysia.

"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x