Dia menyatakan bahwa jika kegiatan tersebut diselenggarakan di fasilitas negara lain atau wilayah yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia, atau Sekolah Indonesia, izinnya harus diajukan tiga bulan sebelum kegiatan berlangsung.
Namun, jika kegiatan politik diadakan di luar fasilitas negara tersebut, izin harus diajukan ke otoritas Malaysia setidaknya enam bulan sebelumnya.
"Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," katanya.
Dengan penerapan kebijakan baru tersebut, KPU memohon dukungan dari Presiden Joko Widodo agar penyelenggaraan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur tetap dapat dilakukan.
Pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Metode tersebut meliputi pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU dengan metode KSK akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2024, sementara metode TPS akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2024.
Baca Juga: Ramadhan 2024: Doa Buka Puasa, Keutamaan dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai.
Pada hari berikutnya, surat suara tersebut akan dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.