Hasyim Asy'ari Siap Hadapi Gugatan atas Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

- 21 Maret 2024, 10:50 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal /Foto: Antara/

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Jadi Pemenang Pilpres 2024, Begini Kata KPU

Menurut Hasyim, perkara yang telah terdaftar dan harus diperiksa dalam persidangan di MK, tahapan penentuan kursi berdasar perolehan suara belum bisa dilaksanakan.

"Nanti bagi daerah-daerah apakah itu provinsi, kabupaten, kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya," tegas Hasyim.

" Yaitu penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten, kota dan juga penetapan calon terpilih untuk pemilu DPRD dan kabupaten DPRD kabupaten/kota," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x