Jadi Tersangka, Ini Motif AWK Ancam Tembak Anies Baswedan

- 18 Januari 2024, 11:25 WIB
Polda Jawa Timur menyatakan bahwa tersangka AWK mengungkapkan motifnya dalam mengeluarkan kalimat ancaman terhadap Anies Baswedan.
Polda Jawa Timur menyatakan bahwa tersangka AWK mengungkapkan motifnya dalam mengeluarkan kalimat ancaman terhadap Anies Baswedan. /tangkap layar/anies/

POTENSI BISNIS - Polda Jawa Timur menyatakan bahwa tersangka AWK mengungkapkan motifnya dalam mengeluarkan kalimat ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dengan alasan spontanitas.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dilontarkan oleh AWK setelah melihat konten di salah satu akun media sosial di Tiktok.

"Dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," ujar Dirmanto kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 18 Januari 2024: Firasat Mama Metha Benar, Nuna dalam Bahaya, Anggun Bermuka Dua

Dirmanto menyatakan bahwa sebagai konsekuensi dari perbuatannya, AWK berisiko mendapat sanksi penjara selama empat tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), dan denda maksimal sebesar Rp750 juta.

Dirmanto juga menambahkan bahwa kasus ancaman kekerasan melalui media sosial tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Pastikan Pemilu Damai, Polri Siap Amankan Distribusi Logistik di Wilayah 3T

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun media sosial yang diduga mengancam akan menembak Calon Presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Pria tersebut diamankan pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x