Berhak Terima BLT Rp600 Ribu Tapi Belum Memperolehnya, Mungkin Termasuk Anda? Simak Kata Menaker Ini

- 30 Agustus 2020, 16:57 WIB
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU penyaluran BLT Rp600 ribu/
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU penyaluran BLT Rp600 ribu/ /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

POTENSI BISNIS - Bagi pekerja yang layak mendapat BLT Rp600 Ribu, namun belum memperolehnya. Makan nanti bisa mengadu ke posko Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Demikian diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang rencana akan membangun posko pengaduan BLT untuk pekerja bergaji di bawah Rp6 juta perbulan dengan besaran Rp600 ribu selama empat bulan diakumulasikan senilai Rp2,4 juta.

Menaker akan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun posko tersebut. Kemenaker tidak akan mendirikannya sendiri,

"Kami akan membentuk sarana pengaduan," kata Menaker Ida Fauziyah pada Minggu, 30 Agustus 2020.

Baca Juga: Bocoran Terkait Kriteria Penerima BLT Rp600 Ribu dari Wamen BUMN, Buat yang Nunggak Gigit Jari

Sehingga aduan masyarakat diharapkan bisa terhimpun lebih maksimal.

Sedangkan untuk pekerja yang merasa sudah layak dan memenuhi syarat menerima subsidi namun belum memperolehnya, diminta mengecek terlebih dahulu di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu guna memastikan apakah data pekerja sudah valid.

"Lapor di BPJS Ketenagakerjaan karena data di sana. Misal kenapa kok tidak muncul (datanya)? Karena yang bisa memastikan melihat datanya itu BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x