Soal BSU Pekerja, BPJS Watch: Banyak Keluhan Terkait Rekening yang Belum Didaftarkan Perusahaannya

- 29 Agustus 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi uang BLT.
Ilustrasi uang BLT. /Dok. indonesia.go.id


POTENSI BISNIS - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang sekaligus Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan terkait bantuan subsidi upah (BSU) ini.

Salah satunya merupakan pekerja yang terdaftar dan aktif membayar BPJS Ketenagakerjaan, dan gajinya di bawah Rp5 juta.

Akan tetapi, menurutnya, tidak di daftarkan oleh perusahaannya supaya memperoleh BSU tersebut.

Baca Juga: Ini Lho, 6 Tempat Kuliner yang Harganya Terjangkau di Kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat

"Banyak pekerja yang aktif dan gajinya di bawah Rp5 juta, tapi tidak didaftarkan. Lalu mereka bertanya, bagaimana agar kami bisa mendapatkan (bantuan subsidi upah)?," kata Timboel saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 29 Agustus 2020.

Pertanyaan tersebut sulit dijawab, kata dia, karena payung hukum program BSU itu, yakni Permenaker Nomor 14 tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pekerja berhak mendapat bantuan subsidi gaji adalah pekerja yang terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ia menambahkan, banyak juga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nomornya rekeningnya belum didaftarkan oleh perusahaannya. "Banyak juga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berlum diminta nomor rekeningnya," ucapnya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Mandiri UNNES Bisa di Cek Hari Ini, Lihat Linknya di Sini

Menurutnya, tidak adil sebenarnya jika pemerintah mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan BSU tersebut. Pasalnya, masih banyak pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dari total angkatan kerja sebanyak 129 juta orang, pekerja formal baik swasta maupun pemerintah sebesar 42,7 persen. Dari angka tersebut, pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta berjumlah sekitar 30 juta orang.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x