POTENSI BISNIS - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora, hanya terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang dibebankan membayarkan ganti rugi atau restitusi.
Menurutnya, terdakwa anak AG tidak dibebankan membayar restitusi lantaran masih anak-anak.
“AG enggak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak,” kata Ketut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Ketut menjelaskan, jaksa tetap menyantumkan nama terdakwa Anak AG pada berkas tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Luka.
Hal itu dikarenakan, terdakwa Anak AG turut terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
“Kita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian,” ujarnya.