Update Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut 12 Tahun Penjara

- 15 Agustus 2023, 17:30 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa, 15 Agustus 2023.

Adapun agenda persidangan tersebut yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 15 Agustus 2023: Andrew Ancam Nuna agar Tutup Mulut Soal Sava pada Pak Wibowo

Dalam persidangan tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Adapun tim JPU yang di antaranya terdiri dari Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023, dikutip dari PMJ News.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x