Baca Juga: Mengatasi Rematik dengan Pizza? Studi Baru Ungkap Manfaat yang Mengejutkan
Selain Mario Dandy, terdapat dua terdakwa lain yakni Shane Lukas dan terdakawa anak AG.
Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***