POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa, 15 Agustus 2023.
Adapun agenda persidangan tersebut yakni pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Adapun tim JPU yang di antaranya terdiri dari Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023, dikutip dari PMJ News.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Baca Juga: Mengatasi Rematik dengan Pizza? Studi Baru Ungkap Manfaat yang Mengejutkan
Selain Mario Dandy, terdapat dua terdakwa lain yakni Shane Lukas dan terdakawa anak AG.
Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***