Menurut Ketut, dalam keputusan nanti perihal pembayaran restitusi tetap dalam wewenang Majelis Hakim yang merinci terhadap masing-masing terdakwa.
“Hakim akan mempertimbangkan apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak,” tegas Ketut.***