POTENSI BISNIS - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora, hanya terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang dibebankan membayarkan ganti rugi atau restitusi.
Menurutnya, terdakwa anak AG tidak dibebankan membayar restitusi lantaran masih anak-anak.
“AG enggak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak,” kata Ketut, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Ketut menjelaskan, jaksa tetap menyantumkan nama terdakwa Anak AG pada berkas tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Luka.
Hal itu dikarenakan, terdakwa Anak AG turut terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
“Kita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian,” ujarnya.
Menurut Ketut, dalam keputusan nanti perihal pembayaran restitusi tetap dalam wewenang Majelis Hakim yang merinci terhadap masing-masing terdakwa.
“Hakim akan mempertimbangkan apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak,” tegas Ketut.***