SUARA SUMEDANG - Beredar kabar tentang penjualan produk Red wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal pada media sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menanggapi hal tersebut.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
Baca Juga: Ikatan Cinta: Mario Izinkan Raisa Tetap Jadi Guru dengan Satu Syarat, Rencana Reyna Berbuah Manis
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Aqil, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.
Menurutnya, poduk jus buah merk Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023, melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.