POTENSI BISNIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepala desa di seluruh Indonesia untuk tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, secara tegas mengingatkan bahwa peran kepala desa sebagai pelaksana kampanye dapat melanggar hukum.
Larangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi bagian dari tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
"Kepala desa yang terlibat aktif sebagai pelaksana kampanye pemilu dapat dikenai tindak pidana sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mereka berisiko mendapatkan pidana kurungan dengan jangka waktu paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta," jelas Totok Hariyono saat berbicara di Jambi pada acara Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Bawaslu berharap agar seluruh kepala desa dan perangkat desa menjaga netralitas selama proses kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Totok menegaskan pentingnya peran APDESI dalam menciptakan pemilu yang aman, nyaman, dan demokratis.
Menurutnya, keberhasilan demokrasi di tingkat desa sangat bergantung pada peran ujung tombak pemimpin masyarakat desa, yaitu APDESI.