Aset dan Rekeningnya Diblokir KPK, Rafael Alun Tolak Restitusi

- 25 Juli 2023, 19:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membayar biaya restitusi yang diajukan oleh keluarga korban David ozora.
Rafael Alun Trisambodo menolak untuk membayar biaya restitusi yang diajukan oleh keluarga korban David ozora. /Antara/

POTENSI BISNIS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo harus bertanggung jawab atas perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora hingga mengalami koma dan Diffuse Axonal Injury (DAI) Tahap 2.

Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, tampaknya menolak untuk membayar biaya restitusi yang diajukan oleh keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melalui surat yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Mario, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rafael menyatakan bahwa yang harus membayar restitusi adalah pelaku tindak pidana itu sendiri.

Baca Juga: UPDATE Ikatan Cinta: Elsa dan Devan Geram, Mario Lakukan Ini untuk Jatuhkan Maharatu

Tidak hanya itu, Rafael juga mengungkapkan bahwa aset dan rekening pihak keluarga Mario telah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujar Nahot membacakan surat Rafael di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Mario Dandy, Hadirkan Saksi Meringankan

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah