POTENSI BISNIS - Juru Bicara Kementerian Agamar (Kemenag) Anna Hasbie menyatakan, bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bicara dicairkan.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna, dikutip dari laman Kemenag.
"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Kemenag Siapkan 1000 Beasiswa Non-Gelar bagi Guru Agama, Simak Cara Pendaftarannya
Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sesuai SKB Tiga Menteri