Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Non-PNS Sudah Bisa Dicairkan

- 11 Oktober 2022, 20:20 WIB
Tunjangan Insentif Guru Non-PNS Sudah Bisa Dicairkan./
Tunjangan Insentif Guru Non-PNS Sudah Bisa Dicairkan./ /kemenag.go.id/

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 132 Orang

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ucap Zain.

Baca Juga: Raut Wajah Aldebaran Melankolis, Andin Divonis Amnesia Akibat Jatuh dari Tangga di Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah