Kemenag: Tunjangan Insentif Guru Non-PNS Sudah Bisa Dicairkan

- 11 Oktober 2022, 20:20 WIB
Tunjangan Insentif Guru Non-PNS Sudah Bisa Dicairkan./
Tunjangan Insentif Guru Non-PNS Sudah Bisa Dicairkan./ /kemenag.go.id/

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah