Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sesuai SKB Tiga Menteri

- 11 Oktober 2022, 19:43 WIB
ILUSTRASI kalender. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 sudah ditetapkan Pemerintah tertuang dalam SKB tiga Menteri./
ILUSTRASI kalender. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 sudah ditetapkan Pemerintah tertuang dalam SKB tiga Menteri./ /aleksandrbs/Freepic.com

POTENSI BISNIS - Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak delapan hari.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sesuai memimpin Rapat Koordinasu Tingkat Menteri pada Selasa, 11 Oktober 2022.

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari, sementara cuti bersama 8 hari. Sehingga total 24 hari," kata Muhadjir Effendy seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Menjadi 132 Orang

Menko PMK mengatakan, penetapan tersebut tertuang dalam Suray Keputusan Bersama (SKB), yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Muhadjir menambahkan, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.

Baca Juga: Tes Psikologi: Penyu, Serigala, atau Burung Hantu? Hewan Pertama Kali Dipilih, Ungkap Kepribadian Anda

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah