POTENSI BISNIS - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang berinisial AA sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, dengan penetapan AA sebagai tersangka, ini totalnya ada empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan wartawan tersebut.
Baca Juga: Tes Kepribadian Gambar Ini, Bisa Mengungkapkan Rasa Takut Terbesar Anda Saat Jalin Ikatan Cinta
"Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," ucap Ibrahim, dilansir dari ANTARA.
Jika kondisinya itu sudah membaik, menurut Ibrahim, polisi akan langsung memanggilnya ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kemudian, Ibrahim mengatakan, jika AA akan langsung ditahan. Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AA, L, D, dan R.
Menurut Ibrahim, AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Karawang, sedang L dan D merupakan warga biasa.
Meski sudah ada empat tersangka, kata Ibrahim, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L.