Bahar Smith Dikeluarkan dari Rumah Tahanan

- 31 Agustus 2022, 15:43 WIB
Bahar Smith.
Bahar Smith. /Antara/ Raisan Al Farisi/

POTENSI BISNIS - Penceramah Bahar Smith, terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti diperintahkan untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.

Adapun perintah tersebut datang dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, setelah menerima banding dari jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim setelah menerima banding Bahar Smith, kemudian memperbaiki vonis yang sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Elsa Tak Betah Kerja di PT. Adicipta Mandiri, si Frozen Direndahkan oleh Para Karyawan Jessica, Ikatan Cinta

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, sebagaimana diberitakan ANTARA, Rabu, 31 Agustus 2022.

Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Bahar Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara.

Dari vonis tersebut, kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Kini Pengadilan Tinggi Bandung sudah memutuskan Bahar Smith agar divonis 7 bulan penjara.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Penyaluran BSU 2022 Dimulai September Ini

Sehingga Majelis Hakim PT Bandung pun memerintahkan agar Bahar Smith dikeluarkan dari rumah tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim PT Bandung.

Hakim PT Bandung pun menyatakan, dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider.

Namun, hakim menyatakan, dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyebarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Baca Juga: Asma Nadia Bocorkan Cerita Akhir Ikatan Cinta Saat Amanda Manopo Ikuti Jejak Arya Saloka

Hakim menilai dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Adapun perkara yang menjerat Bahar Smith itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung.

Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x