Ferdy Sambo Disanksi PTDH atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 26 Agustus 2022, 12:02 WIB
Ferdy Sambo Disanksi PTDH atas Kasus Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Brigadir J./
Ferdy Sambo Disanksi PTDH atas Kasus Pembunuhan Berencana yang Menewaskan Brigadir J./ /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

POTENSI BISNIS - Tersangka dalang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo lantaran melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksana sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat pukul 01.50 WIB dini hari.

Baca Juga: Akui Membunuh Brigadir J dan Merekayasa TKP, Ferdy Sambo: Maaf

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dikutip dari ANTARA.

Selain PTDH, kepada Ferdy Sambo pun dijatuhkan sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Baca Juga: Yes! Aldebaran Datang Buat Elsa Jadi Tersangka, Andin Tuntut Sienna hingga Sal Berterimakasih, IKATAN CINTA

Setelah putusan tersebut dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui, dan menyesali semua perbuatan yang sudah dilakukannya.

Ferdy Sambo pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Baca Juga: Kena Batunya, Kulit Siena Melepuh setelah Andin Cekoki Kue Kacang ke Mulut Busuk Pacar Sal, Ikatan Cinta

"Kami mengakui semua perbuatan, dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x