Kasat Resnarkoba Karawang Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Peredaran Barang Haram

- 16 Agustus 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi barang bukti sabu dan barang terlarang. Kasat Resnarkoba Karawang Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Peredaran Barang Haram./
Ilustrasi barang bukti sabu dan barang terlarang. Kasat Resnarkoba Karawang Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Peredaran Barang Haram./ /Foto: PMJ News

POTENSI BISNIS - Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Krisno H. Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan perwira Polri itu.

"Betul (ada penangkapan)," kata Krisno, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Kakak Siena Ternyata Dosen Jessica selama Kuliah di Amerika, Ikatan Cinta

Ia menerangkan, AKP ENM ditangkap pada Kamis, 11 Agustus pukul 07.00 WIB di basement Taman Sari, Mahogani Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Karawang, Jawa Barat.

"Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang, Polda Jabar," kata Krisno.

Dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu seberat 94 gram.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Alih-Alih Jadi Juru Selamat Andin, Jessica Justru Datang Bawa Bencana untuk Mama Rosa

Plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu seberat 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram.

Kemudian, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai sebesar Rp27 juta.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," kata dia.

Penangkapan AKP ENM hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai 31 Juli 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Bunga Teratai pada Gambar, Temukan Nasihat Bijak untuk Situasi Kehidupan Anda Saat Ini

Selama periode itu, Anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah melakukan serangkaian penangkapan terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk, yang bisa beroperasi di tempat hiburan malam (THM), di Bandung, yakni F3X Club Bandung, dan FOX KTV Bandung.

Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi tersangka Juki pemilik THM FOX Club, dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.

"Pada hari Kamis, tanggal  Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x