Penampakan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J yang Sudah Diterima Kejagung

- 20 Agustus 2022, 13:51 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah diterima Kejagung untuk ditindaklanjuti./
Irjen Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah diterima Kejagung untuk ditindaklanjuti./ /ANTARA/Laily Rahmawati /

POTENSI BISNIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas hasil pemeriksaan empat tesangka atas kasus penembakan Brigadir J. Empat berkas tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Berkas yang dilimpahkan tersebut nampak tebal dan berjejer di atas meja. Di bagian atas berkas tersebut yang dijilid terpisah, tampak foto dari masing-masing tersangka.

Berkas perkara tersebut merupakan dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Air Mata Aldebaran Meleleh Lihat Sal Pasang Cincin di Jari Manis Andin, Siena Lancarkan Hasutan, Ikatan Cinta

Dilansir dari portal PMJ News pada Sabtu, 20 Agustus 2022, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejagung.

Kemudian, Jaksa akan meneliti berkas perkara atas kasus penembakan di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Suami Aurel Hermansyah Dilarikan ke Rumah Sakit, Atta Halilintar: Semoga Jadi Penghapus Dosa

Lalu, dalam jangka waktu 14 hari, Kejagung kemudian akan menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x