Ferdy Sambo Diberi Kesempatan Mengajukan Banding dalam Waktu Tiga Hari Kerja

- 26 Agustus 2022, 12:19 WIB
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Setelah disanksi diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk mengajukan banding./
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Setelah disanksi diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk mengajukan banding./ /PJM News/PolriTV

POTENSI BISNIS - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) berlangsung selama 18 jam.

Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang sudah diputuskan secara kolektif kolegial.

"Meski yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Dedi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disanksi PTDH atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tak hanya itu, dikatakan Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.

"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan itu betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ucap Dedi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka dalang pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: PMS Tak Mau Mendekat, Resep Herbal ala Zaidul Akbar Mujarab Atasi Nyeri Saat Haid atau Menstruasi

Hal tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo lantaran melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x