Ferdy Sambo Diberi Kesempatan Mengajukan Banding dalam Waktu Tiga Hari Kerja

- 26 Agustus 2022, 12:19 WIB
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Setelah disanksi diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk mengajukan banding./
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo. Setelah disanksi diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk mengajukan banding./ /PJM News/PolriTV

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksana sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat pukul 01.50 WIB dini hari.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dikutip dari ANTARA.

Selain PTDH, kepada Ferdy Sambo pun dijatuhkan sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob.

Baca Juga: Yes! Aldebaran Datang Buat Elsa Jadi Tersangka, Andin Tuntut Sienna hingga Sal Berterimakasih, IKATAN CINTA

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan tersebut dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui, dan menyesali semua perbuatan yang sudah dilakukannya.

Ferdy Sambo pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

"Kami mengakui semua perbuatan, dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata dia.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah