Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

- 31 Agustus 2022, 12:26 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan Aa Umbara dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung./
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan Aa Umbara dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung./ /Antara

POTENSI BISNIS - Eks Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Aa Umbara ke Lapas Kelas I Sukamiskin berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Aa Umbara merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: Tes Psikologi: Singa atau Harimau? Hewan Predator Pertama Dilihat Ungkap Sifat dan Karakter Asli

Baca Juga: Pesan Penting dr Zaidul Akbar: Niatkan Hidup Sehat karena Allah SWT

"Jaksa Eksekutor Irman Yuliandri sudah melaksanakan putusan majelis hakim tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aa Umbara Sutisna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Rabu (31/8/2022).

Ali Fikri mengatakan, eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan terpidana tersebut ke Lapas Kelas I Sukamiskin.

Aa Umbara akan menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," katanya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Maafkan Sikap Siena, Kekasih Sal Tetap Tak Jadi Brand Ambassador Maha Ratu

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Memiliki Kepribadian Perfeksionis, Pilih Satu Gelang Paling Menarik pada Gambar

Selain itu, pencabutan hak Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejam selesai menjalani pidana.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa Aa Umbara setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari Majelis Hukum pada Pengadilan Tinggi Bandung.

"Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa maka pada Jumat (11/2), tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi," kata Ali Fikri.

Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Aa Umbara dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x