POTENSI BISNIS - Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Ferdy Sambo.
Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022.
Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Dikagumi oleh Banyak Orang? Gambar Pertama Dilihat Bisa Mengungkapnya
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Sidang banding terhadap Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang kode etik dilaksanakan, Senin, 19 September 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.