“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC.
Dedi menegaskan, tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali setelah hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang akan disampaikan nanti.
“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” jelasnya.***