POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Tim penyidik KPK bakal memeriksa 12 saksi guna mendalami kasus dugaan maling uang rakyat yang dilakukan Abdul Wahid.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu, 5 Januari 2022, dikutip PotensiBisnis dari laman PMJ News.
Baca Juga: Dorong Industri Petrokimia dalam Negeri, BRI Beri Fasilitas Pembiayaan dan Transaksi USD 325 Juta
Berikut nama 12 saksi yang bakal diperiksa guna dimintai keterangan, yakni, PPAT Maulana Firdaus, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor, pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah.
Kemudian, staf Bina Marga Ridha, mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat, dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.
Ditambah, sales Ferry Riandy Wijaya, kontraktor Muhammad Muzakkir, dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.