KPK Periksa Empat Saksi untuk Tersangka Kasus Garong e-KTP Paulus Tannos

- 22 November 2021, 15:57 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

POTENSI BISNIS - E-KTP menjadi satu diantara lahan yang sangat menggiurkan bagi para koruptor.

Setelah beberapa waktu menjadi tersangka, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi (garong) pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Baca Juga: Golden Scene Ikatan Cinta: Bukan Dennis, Terbongkarnya Kebejatan Irvan Ternyata Lewat Informasi dari Sosok Ini

Adapun empat orang yang diperiksa antara lain Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi.

Kemudian, Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2008-5 Maret 2015, Arief Safari; mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, Ep Yulianto; dan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2008-2013, Yani Kurniati.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Pegang Kunci Ini dari Angga, Aldebaran Siap Bikin Irvan Babak Belur: Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: BRI Andalkan Ultra Mikro sebagai Sumber Pertumbuhan Baru Kredit UMKM

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x