KPK Terima Pengembalian Rp3 Miliar dari Kasus Dugaan Praktik Maling BP Bintan

- 2 Desember 2021, 14:25 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak. Total pengembalian uang itu mencapai Rp3 miliar./PMJ News/
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak. Total pengembalian uang itu mencapai Rp3 miliar./PMJ News/ /

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp3 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kabupaten Bintan pada periode 2017-2018.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari beberapa pihak. Total pengembalian uang itu mencapai Rp3 miliar.

Ali Fikri mengaku akan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi barang kena cukai di KPBPB, Kabupaten Bintan itu.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Massa yang Nekat Ikut Aksi Reuni 212 di Jakarta 

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Mama Rosa Diam-diam Cintai Irvan, Aldebaran Bingung Mau Punya Papa Baru? Drama Ikatan Cinta

"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 2 Desember 2021, dikutip dari PMJ News.

Ia memastikan keseluruhan uang tersebut dikembalikan kepada kas negara untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.

"Diharapkan akan ada asset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," ucapnya.

Baca Juga: Numpang Mobil Truk untuk Ikut Reuni 212, 4 Remaja diamankan Polisi di Tangsel

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah