Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada periode 2021 sampai 2022 yang menjerat Abdul Wahid.
Terkini Abdul Wahid ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lembaga anti rasuah itu menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU.
Baca Juga: UPDATE Ikatan Cinta: Tahu Andin dan Aldebaran Sedang Bertengkar, Penyakit Papa Surya Kambuh
Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan tujuh orang.
Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni, Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.***