Resmi! Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru 2022, Begini Alasannya 

- 7 Desember 2021, 11:33 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Satu diantaranya dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh  wilayah saat libur Nataru berlangsung.

"Sebab, penerapan PPKM saat libur Nataru ini nantinya akan tetap terjadi sesuai dengan asesmen terkait situasi pandemi saat ini dan didukung dengan beberapa upaya pengetatan," jelasnya.

Baca Juga: Liga 1 2021 Persib Vs Persebaya: Robert Alberts Puji Bajul Ijo juga Pamer Rekor Minim Kebobolan Maung Bandung

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut akan diterapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Klaster Pertanian Binaan BRI

Muhadjir menyampaikan, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x