Jam Layanan Operasional BRI Menyesesuaikan Kebijakan PPKM Lebih Longgar

- 19 November 2021, 10:29 WIB
Jam Layanan Operasional BRI Menyesesuaikan Kebijakan PPKM Lebih Longgar
Jam Layanan Operasional BRI Menyesesuaikan Kebijakan PPKM Lebih Longgar /BRI/potensibisnis

 

POTENSI BISNIS - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (BBRI) terus berkomitmen memberikan layanan perbankan prima kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dibuktikan dengan penyesuaian kembali jam layanan operasional BRI, seiring dengan ketentuan baru PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Menyusul penurunan angka penyebaran virus Covid-19, yang berdampak pada PPKM lebih longgar baru-baru ini.

Baca Juga: BRI Diganjar Penghargaan Tertinggi Asia Sustainability Report Rating 2021

Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M Nugraha mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka Covid-19 yang makin melandai.

“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali,” kata Arga.

Baca Juga: Melalui KUR, BRI Komitmen Selamatkan UMKM di Masa Pandemi

Untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (Teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan waktu pelayanan nasabah (Customer Service) menjadi pukul 08.00-16.00 WIB.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x