Jam Layanan Operasional BRI Menyesesuaikan Kebijakan PPKM Lebih Longgar

- 19 November 2021, 10:29 WIB
Jam Layanan Operasional BRI Menyesesuaikan Kebijakan PPKM Lebih Longgar
Jam Layanan Operasional BRI Menyesesuaikan Kebijakan PPKM Lebih Longgar /BRI/potensibisnis

Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam/hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegas Arga.

Baca Juga: Dukung Pariwisata Nasional, BRI Hadirkan Promo Tiket Word Superbike Mandalika

Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall.

Sehingga, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, maka tetap tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja.

Arga juga menjelaskan bahwa apabila di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.

Baca Juga: Contact Center BRI Raih 14 Penghargaa dari ICCA atas Konsistensi Hadirkan Layanan Prima

Maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus.

Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.

Selain itu, masyarakat tentunya juga dapat merasakan kemudahan bertransaksi kapanpun dimanapun, melalui layanan digital banking dan teknologi terkini melalui BRImo yang dapat dimanfaatkan selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x