POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut akan diterapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Muhadjir menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
Baca Juga: Kebakaran Kapal di Kota Tegal, Ganjar Intruksikan Dinas KKP Segera Bereskan
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 18 November 2021
Muhadjir menyampaikan, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.
Baca Juga: Diwakili Farhat Abbas, Nia Daniaty Minta Maaf ke Para Korban Penipuan CPNS yang Dilakukan Putrinya
Menurut Muhadjir, status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.