"Kebijakan ini akan diterapkan menunggu diterbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru," jelas Muhadjir.
Perlu diketahui, aturan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
Baca Juga: ASN Kemenag Ditahan Kejati Jawa Barat atas Dugaan Rampok Dana BOS Rp8 Miliar
Adapun kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Muhadjir menjelaskan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Muhadjir mengatakan, melarang sepenuhnya dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Di samping itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," katanya.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di Gereja pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tegas Muhadjir.***