ASN Kemenag Ditahan Kejati Jawa Barat atas Dugaan Rampok Dana BOS Rp8 Miliar

- 16 November 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi: ASN Kemenag Ditahan Kejati Jawa Barat atas Dugaan Rampok Dana BOS Rp8 Miliar. /Instagram/@pikiranrakyat
Ilustrasi: ASN Kemenag Ditahan Kejati Jawa Barat atas Dugaan Rampok Dana BOS Rp8 Miliar. /Instagram/@pikiranrakyat /

POTENSI BISNIS - Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) berinisial AK ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

AK ditahan menjadi tersangka terkait dugaan melakukan tindakan korupsi (maling/rampok uang rakyat) dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejai Jawa Barat, Riyono mengatakan, kalau AK merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibdtidaiah (MI).

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Cilacap yang Terbakar, Tangki Berisi Pertalite

Ia diduga melakukan penggelembungan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.

"Penyidik berkesimpulan kalau terhadap saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sehingga pada hari ini juga terhadap AK ini ditetapkan jadi tersangka," kata Riyono dikutip dari ANTARA.

Riyono menerangkan, tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan Kemenag Jabar.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Ditutup Menguat di Tengah Aksi Jual Investor Asing

Sementara itu, Kemenag pusat pada saat itu telah mengucurkan anggaran dana BOS untuk setiap sekolah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x