POTENSI BISNIS - Penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharamkan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan kalau kripto diharamkan sebagai mata uang.
Baca Juga: Minta Pinjaman Online Dihapus, Komisi Fatwa MUI: Ada Semangat Menolong, Mencari Untung
Niam mengatakan, hasil musyawarah ulama menetapkan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram.
Sebab mengandung gharar dan dharar serta bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan peraturan Bank Indonesia No 17/2015.
Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.
Baca Juga: Ini Alasan Cryptocurrency Haram, Berdasarkan Keputusan LBM PWNU Jawa Timur
"Dan tidak memenugi syarat sil'ah secara syar'i, yakni ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam.