Ini Alasan Cryptocurrency Haram, Berdasarkan Keputusan LBM PWNU Jawa Timur

- 28 Oktober 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi Cryptocurrency. Ini Alasan Cryptocurrency Haram, Berdasarkan Keputusan LBM PWNU Jawa Timur.
Ilustrasi Cryptocurrency. Ini Alasan Cryptocurrency Haram, Berdasarkan Keputusan LBM PWNU Jawa Timur. /pixabay/Tamim Tarin

POTENSI BISNIS - Cryptocurrency harap diputuskan dalam fatwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur.

Keputusan atas hukum uang digital itu juga akan disampaikan dalam Forum Muktamar NU di Lampung dan direkomendasikan kepada pemerintah.

Wakil Ketua PWNU Jatim, KH. Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengatakan, hukum Cryptocurrency haram didasarkan atas berbagai rujukan kita fiqih.

Baca Juga: Harga Shiba Inu Coin Melambung di Tengah Kripto Lainnya Terjun Bebas

Hasilnya, Criptocurrency mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. "Karena itu, Cryptocurrency dinilai tidak bisa menjad instrumen investasi. Berdasarkan hasil bahtsuk masail, hukumnya haram," kata Gus Fahrur pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Gus Fahrur juga mengatakan, berdasarkan sudut pandang fiqih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

Namun, faktanya dalam Cryptocurrency orang yang menggunakannya tidak tahu apa-apa.

Baca Juga: Gandeng PADI Reborn, BRI Memberi Makna Indonesia pada Kick Off HUT ke-126

"Dalam crypto orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekuasli, mirip seperti berjudi," kata dia.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x