POTENSI BISNIS - Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis,l menyampaikannya, perusahaan pinjaman online (pinjol) kerap melakukan penyadapan.
Penyadapan itu dilakukan dengan mengambil seluruh data kontak milik nasabah.
Menurutnya, hal inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan teror hingga ancaman penagihan.
Baca Juga: Simak! Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal Menurut AFPI
Auliansyah menjelaskan, modus ambil alih data kontak ini seringkali tak disadari oleh calon nasabah ketika hendak mengajukan pinjaman.
Auliansyah mengatakan, dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data.
"Kadang masyarakat nggak baca sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Di sinilah terserap kontak dari nasabah," kata Auliansyah, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Baca Juga: Jangan Ragu Laporkan Teror dan Ancaman Pinjol Ilegal, Kata Polri
"Sehingga akhirnya mereka memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut," ujarnya.