Ini Alasan Cryptocurrency Haram, Berdasarkan Keputusan LBM PWNU Jawa Timur

- 28 Oktober 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi Cryptocurrency. Ini Alasan Cryptocurrency Haram, Berdasarkan Keputusan LBM PWNU Jawa Timur.
Ilustrasi Cryptocurrency. Ini Alasan Cryptocurrency Haram, Berdasarkan Keputusan LBM PWNU Jawa Timur. /pixabay/Tamim Tarin

Gus Fahrur juga memastikan Cryptocurrency tidak sama dengan saham. Sebab diperjualbelikan yakni hak kepemilikan perusahaan.

"Penyebab naik turunnya nilai saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan," ucapnya.

Baca Juga: IHSG Hari Ini 28 Oktober 2021, Diperkirakan Bergerak Melemah

Sebagai informasi pekan lalu, LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail untuk membahas berbagai persoalan berdasarkan perspektif ilmu fiqih, satu di antara Cryptocurrency.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangkat peringatan Hasi Santri Nasional itu diikuti sejumlah perwakilan pondok pesantren di Jatim, yakni Lirboyo Kediri, Nurul Jadid Probolinggo dan sejumlah pesantren lainnya.

Di sisi lain, Cryptocurrency bagi bangsa ini ke depan perlu diwaspadai ancaman kejahatan siber.

Baca Juga: Bitcoin Diperdagangkan di Atas 59.000 Dolar AS, El Savador Beli Senilai 25 Juta Dolar Masuk Kas Negara

Menurut Kombes Pol. I Ketut Artha yakni mencakup peredaran narkoba melalu media sosial dan situs atau laman (website).

Sebagaimana dikutip dari ANTARA, ancaman peredaran narkoba jaringan internet tersembuyi yang sangat sulit dilacak.

Juga transaksi menggunakan Cryptocurrency melalui internet yang tidak mudah dilacak dan menggunakan identitas tersembunyi.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x