POTENSI BISNIS - Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari menyampaikan, jika pinjaman online (pinjol) hukumnya haram.
Pasalnya, adanya pinjol ini membuat resah dan merugikan bagi masyarakat.
Menurutnya, MUI telah mengusulkan agar pinjol segera dihapus.
Baca Juga: Al dan Andin Bertengkar karena Ribut Soal Bayinya yang akan Mirip Siapa, Drama Ikatan Cinta
Fuad mengatakan, syariat yang dilanggar yaitu adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang.
“Tren pinjol ini ternyata tidak ada semangat menolong. Semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung,” kata Fuad dalam dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Jumat 3 September 2021.
“Nggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi," ujarnya.
"Padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” lanjut Fuad.