Anggaran dari dana BOS itu untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian, seperti penilaian akhir semester, penilaian akhari tahunan, try out, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian akhir madrasah berstandar nasional.
"Dalam praktiknya, yang seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinasikan oleh KKM yang diketuai AK," kata dia.
Selanjutnya, pengurus KKM Jawa Barat yang diketuai AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten/kota agar proyek itu dikerjakan oleh satu di antara pihak swasta.
"Setelah itu, disepakati harganya, dan harganya itu juga ternyata di mark-up (penggelembungan anggaran)," kata dia.
Selain itu, diduga juga ada kesepakatan antara KKM dan pihak swasta itu untuk melakukan cashback setelah proyek penggandaan soal ujian tersebut rampung.
Adapun pihak swasta mengerjakan proyek tersebut berinisial CV MCA.
"Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per-siswa, kemudian dikali ribuan siswa dan itu angka-angka sudah di mark-up," kata dia.
Setelah proyek tersebut selesai, lanjutnya, pengurus KKM mendapatkan cashback dari CV MCA dengan mogus hibah perusahaan atau CSR.